Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis daya tarik wisata di daerah meliputi :
a. wisata alam;
b. wisata budaya; dan
c. wisata buatan.
(2) Jenis daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
