Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang : a. menyusun dan MENETAPKAN RIPPDA; b. MENETAPKAN kawasan dan destinasi pariwisata; c. MENETAPKAN daya tarik wisata; d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata; e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan; f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata; g. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan; h. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata; i. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; j. melakukan pengawasan dan pengendalian; k. memberikan TDUP; dan l. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Koreksi Anda