Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan kepariwisataan di daerah berlandaskan prinsip :
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal di daerah;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, keadilan, kesetaraan serta proporsional di daerah;
d. memelihara kelestarian alam dan perlindungan lingkungan di daerah;
e. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan pariwisata;
f. menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antar pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan lokal, regional, nasional dan internasional;
dan
h. memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
