Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Kepariwisataan di daerah meliputi : a. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan; b. daya tarik wisata; c. pembangunan kepariwisataan; d. usaha pariwisata; e. hak dan kewajiban; f. larangan; g. badan promosi pariwisata daerah; h. pendaftaran usaha pariwisata; i. pembinaan, pengawasan dan penghargaan; dan j. kerjasama pengelolaan dan pengembangan pariwisata.
Koreksi Anda