Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
(2) Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD.
(3) Pemantauan dan supervisi harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD.
Koreksi Anda
