Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2025-2045
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksudkan dengan :
1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan dengan sumber daya yang tersedia.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tolitoli untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tolitoli untuk periode 5 (lima) tahun.
4. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilakukan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi.
6. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan atau kondisi daerah sebagai hasil dari pembagunan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
7. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan daerah untuk mewujudkan Visi.
8. Arah Kebijakan adalah pedoman atau kerangka kerja pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
9. Sasaran pokok adalah tujuan utama atau target spesifik yang ingin dicapai oleh suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu.
10. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli.
11. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
13. Bupati adalah Bupati Tolitoli.
14. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tolitoli.
15. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda adalah Kepala Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan daerah.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli.
Koreksi Anda
