Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap pemilik/pengelola tempat usaha dan usaha tertentu harus:
a. mendapat Perizinan Berusaha dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ikut berpartisipasi dalam menjaga Trantibum di lingkungan rumah kos dan/atau rumah kontrakan; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila ada indikasi terjadi perbuatan asusila.
Koreksi Anda
