Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang : a. membuang sampah ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air; b. membuang kotoran pada sumber mata air, kolam air minum dan sumber air bersih; c. mengambil, memindahkan, atau merusak tutup got, selokan, atau tutup got lainnya serta komponen Bangunan perlengkapan Jalan, kecuali dilakukan oleh petugas dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan; d. membangun Bangunan permanen dan/atau tidak permanen di atas Saluran Air, Sungai, dan bantaran Sungai; e. menangkap ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di Sungai; dan f. membuang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ke Sungai, Saluran Air, saluran drainase dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan. (2) Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penertiban; d. penghentian kegiatan bersifat sementara dan/atau tetap; e. pembongkaran; f. mengamankan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; dan/atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup atau membayar ganti kerugian sesuai tingkat kerusakan yang ada di lapangan.
Koreksi Anda