Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan Sungai, saluran air, saluran irigasi, saluran drainase dan pelestarian sumber air. (2) Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban memelihara, menanam, dan melestarikan pohon pelindung di sempadan Sungai, Saluran Air dan sumber air. (3) Dalam menanggulangi bencana banjir, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan program/kegiatan padat karya penghijauan, penggalian dan pengerukan Sungai serta Saluran Air dengan mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda