Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa. (2) Setiap orang dilarang membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalur Hijau dan Tempat Umum lainnya.
Koreksi Anda