Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata api di Jalan, di Taman atau di Tempat Umum lainnya dimana sedang diselenggarakan perayaan atau keramaian, kecuali petugas/aparat keamanan.
Koreksi Anda