Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, senjata api di Jalan, di Taman atau di Tempat Umum lainnya dimana sedang diselenggarakan perayaan atau keramaian, kecuali petugas/aparat keamanan.
Koreksi Anda
