Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang menangkap, memelihara, memburu, membunuh atau memperdagangkan hewan yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap pemilik hewan peliharaan wajib menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya ditempat, yang tidak berpemukiman warga masyarakat dan tidak berkeliaran dan/atau membuang kotoran di lingkungan pemukiman dan Tempat Umum.
Koreksi Anda