Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan dalam mengemudikan kendaraan wajib: a. memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi; b. tidak dalam pengaruh minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat terlarang lainnya; c. mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pengguna Jalan lainnya; d. menunjukkan surat tanda bukti pendaftaran Kendaraan Bermotor, surat tanda coba Kendaraan Bermotor dan surat izin mengemudi; e. mematuhi ketentuan mengenai kelas Jalan, rambu dan marka Jalan, alat pemberi isyarat Lalu Lintas, gerakan Lalu Lintas, berhenti dan Parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan paling tinggi dan/atau kecepatan paling rendah; f. mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih, dan mengenakan helm bagi pengemudi Kendaraan Bermotor roda 2 (dua); dan g. tidak menggunakan peralatan teknologi/komunikasi yang mengganggu konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan.
Koreksi Anda