Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan/atau mencegah hal yang merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan sarana dan prasarana transportasi jalan.
Koreksi Anda