Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib Lalu Lintas dan angkutan Jalan, Setiap orang dilarang :
a. mempergunakan Ruang Milik Jalan selain peruntukan Jalan umum;
b. menumpuk, menaruh, membongkar bahan Bangunan dan/atau barang bekas Bangunan di Jalan atau trotoar yang dapat mengganggu Lalu Lintas lebih dari 24 (dua puluh empat) jam;
c. membuat, memasang, mengubah fungsi, memindahkan, dan/atau merusak Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu berfungsinya Ruang Lalu Lintas Jalan, pot bunga, tanda batas persil, pipa dan besi Saluran Air, hydrant, listrik, papan nama Jalan, lampu penerangan Jalan dan alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak berwenang;
e. menggelar lapak dagangan, mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya dan berdagang di trotoar;
f. menempatkan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan beberapa hari lamanya dan mengecat kendaraan, tambal ban di bahu Jalan dan trotoar;
g. melakukan sesuatu hal yang menyebabkan air menggenang ke Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
h. membongkar atau memuat barang di Jalan, bahu Jalan dan trotoar;
i. menggunakan trotoar dan bahu Jalan sebagai tempat parkir kendaraan yang dapat mengganggu pengguna Jalan;
j. memasang billboard/papan Reklame pada tiang yang terdapat di atas trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki dan menutup jarak pandang pengendara;
k. melaksanakan kegiatan dengan menutup sebagian atau seluruh ruas Jalan dan memasang rambu lalu lintas;
l. memasang portal tanpa izin;
m. menimbun, meletakkan material dan batuan di atas trotoar, jembatan, badan Jalan, bahu Jalan dan parit, kecuali kegiatan proyek;
n. melakukan balapan atau ketangkasan dengan menggunakan kendaraan di Jalan tanpa izin;
o. melakukan penjemuran barang, produk pertanian dan perkebunan di bahu Jalan;
p. mengemudikan kendaraan gerobak sapi/delman dan sejenisnya yang membiarkan kotoran hewannya berceceran di Jalan; atau
q. menggembalakan atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di Jalan yang dapat mengganggu Pengguna Jalan.
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian kegiatan;
d. tindakan pembongkaran;
e. mengembalikan ke tempat semula jika memindahkan; dan/atau
f. mengganti kerusakan atau mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
