Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang berhak mendapat kenyamanan berjalan, berlalu lintas dan mendapat pelindungan dari Pemerintah Daerah.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang, Pemerintah Daerah melakukan upaya penertiban dan berlalu lintas.
(3) Upaya penertiban dan pengaturan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan melalui kegiatan :
a. penetapan Jalan satu arah, jalur cepat, jalur lambat;
b. pengaturan hari bebas kendaraan bermotor;
c. penyediaan dan pengaturan mengenai fasilitas parkir;
d. penetapan kawasan tertib lalu lintas; dan
e. pengaturan perlengkapan Jalan berupa:
1. rambu lalu lintas;
2. marka Jalan;
3. jalur bebas parkir;
4. rambu penyeberangan;
5. alat pemberi isyarat lalu lintas;
6. alat penerangan Jalan;
7. alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan;
8. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
9. fasilitas untuk sepeda;
10. pejalan kaki;
11. orang yang berkebutuhan khusus; dan
12. fasilitas pendukung lainnya.
(4) Pelaksanaan upaya penertiban dan berlalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Jalan Desa, Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional yang ada di wilayah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
