Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan Perizinan Berusaha; f. pembatalan Perizinan Berusaha; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
Koreksi Anda