Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dalam menyelenggarakan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perangkat Daerah terkait;
b. instansi vertikal;
c. tokoh masyarakat; dan/atau
d. swasta.
Koreksi Anda
