Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP dalam menyelenggarakan Trantibum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya. (2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perangkat Daerah terkait; b. instansi vertikal; c. tokoh masyarakat; dan/atau d. swasta.
Koreksi Anda