Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum meliputi: a. pembinaan masyarakat melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum; b. penanganan gangguan Trantibum; dan c. penegakan Perda dan Perbup. (2) Penanganan gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi tertib meliputi : a. tertib tata ruang; b. tertib Jalan; c. tertib angkutan Jalan dan angkutan Sungai; d. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; e. tertib lingkungan; f. tertib Sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai; g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; h. tertib Bangunan; i. tertib sosial; j. tertib kesehatan; k. tertib tempat hiburan dan keramaian; l. tertib peran serta masyarakat; dan a. tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda.
Koreksi Anda