Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Ketertiban Umum meliputi:
a. pembinaan masyarakat melalui penyuluhan dan kegiatan sadar hukum;
b. penanganan gangguan Trantibum; dan
c. penegakan Perda dan Perbup.
(2) Penanganan gangguan Trantibum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi tertib meliputi :
a. tertib tata ruang;
b. tertib Jalan;
c. tertib angkutan Jalan dan angkutan Sungai;
d. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. tertib lingkungan;
f. tertib Sungai, saluran, kolam, dan pinggir pantai;
g. tertib tempat usaha dan usaha tertentu;
h. tertib Bangunan;
i. tertib sosial;
j. tertib kesehatan;
k. tertib tempat hiburan dan keramaian;
l. tertib peran serta masyarakat; dan
a. tertib lainnya sepanjang telah ditetapkan dalam Perda.
Koreksi Anda
