Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan Ketenteraman Masyarakat.
(2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. peningkatan monitoring kondisi Daerah;
b. pembentukan forum peduli Ketenteraman Masyarakat;
c. penguatan peran Linmas;
d. pengembangan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
pada komunitas sosial masyarakat; dan
e. pembentukan jejaring media sosial sadar teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
