Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat meningkatkan penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat melalui pengembangan sistem layanan pengaduan Ketenteraman Masyarakat. (2) Pengembangan sistem layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. peningkatan monitoring kondisi Daerah; b. pembentukan forum peduli Ketenteraman Masyarakat; c. penguatan peran Linmas; d. pengembangan etika penggunaan teknologi informasi dan komunikasi pada komunitas sosial masyarakat; dan e. pembentukan jejaring media sosial sadar teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda