Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin setiap individu masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjunjung tinggi norma adat dan norma sosial yang berlaku melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
Koreksi Anda
