Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Trantibum meliputi kegiatan :
a. deteksi dan Cegah dini;
b. Pembinaan dan Penyuluhan;
c. Patroli;
d. Pengamanan;
e. Pengawalan;
f. Penertiban; dan
g. penanganan Unjuk rasa dan Kerusuhan massa.
Koreksi Anda
