Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. penyelenggaraan Trantibum; b. Linmas; c. penegakan Perda dan Perbup; d. PPNS; e. sistem informasi; f. peran serta Masyarakat; g. pembinaan, pengendalian dan pengawasan; dan h. pendanaan.
Koreksi Anda