Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan pengembangan KLA bersumber dari :
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
