Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan KLA.
(2) Bupati berwenang melakukan pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan RAD-KLA.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi koordinasi, fasilitasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan.
(4) Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan RAD-KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
