Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam :
a. setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan;
dan
b. setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauandan evaluasi.
Koreksi Anda
