Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi pengembangan KLA dilaksanakan dengan mengintegrasikan hak anak ke dalam : a. setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan; dan b. setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauandan evaluasi.
Koreksi Anda