Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :
a. prinsip dan strategi;
b. hak dan kewajiban anak;
c. peran masyarakat, dunia usaha dan media massa;
d. indikator Kabupaten Layak Anak;
e. kelembagaan Kabupaten Layak Anak;
f. lingkungan layak anak;
g. tahapan pengembangan Kabupaten Layak Anak;
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. pendanaan.
Koreksi Anda
