Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Koreksi Anda
