Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d memberikan informasi keuangan sebagai berikut : a. Pendapatan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 1.130.917.624.112,15 (satu triliun seratus tiga puluh milyar sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh empat ribu seratus dua belas rupiah lima belas sen); b. Beban Operasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 944.030.753.824,87 (sembilan ratus empat puluh empat milyar tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah delapan puluh tujuh sen); c. Berdasarkan Pendapatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan Beban Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf b, terdapat defisit dari Kegiatan Operasional sebesar Rp 186.886.870.287,28 (seratus delapan puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen); d. Berdasarkan Defisit dari Kegiatan Operasional sebagaimana dimaksud pada huruf c, terdapat Defisit Laporan Operasional Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp186.886.870.287,28 (seratus delapan puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah dua puluh delapan sen).
Koreksi Anda