Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
a. laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2023;
c. neraca Pemerintah Daerah per 31 Desember 2023;
d. laporan Operasional Tahun Anggaran 2023;
e. laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2023;
f. laporan Perubahan Ekuitas Tahun Anggaran 2023; dan
g. catatan atas Laporan Keuangan.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual.
Koreksi Anda
