Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan rumah dan/atau gedung milik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga/badan hukum, pelaku usaha dan masyarakat wajib dilengkapi dengan drainase/sumur resapan/biopori dan/atau bak penampung air hujanserta ruang terbuka hijau. (2) Ijin pembangunan rumah dan/atau gedungdapat diberikan apabila rencana teknisnya telah memenuhi persyaratansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap bangunan jalan wajib dilengkapi dengan drainase, sumur resapan/embung mini sesuai dengan kondisi lahan.
Koreksi Anda