Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perlindungan SDA meliputi : a. pelestarian hutan; b. perlindungandan pelestarian pohon di sekitar sumber air, sempadan sungai dan pantai; c. penghijauan di sekitar SDA; d. rehabilitasi lahan kritis; e. pembuatan terasering dalam pengelolaan lahan; f. pembangunan struktur penahan erosi dan sedimen; g. pembuatan saluran air dan jebakan airyang meliputiembung, situ, biopori, sumur resapan, dan lain sejenisnya; h. pengembangan pola pertanian secara menetap; i. pencegahanpencemaran sungai, embung dan SDA lainnya baik dari sumber tidak tentu maupun sumber tertentu; j. pelestarian biota air; k. pembangunan sarana prasarana pengendali banjir seperti bronjong, tembok penahan, bendungan, situ, kanal, dan lain sejenisnya; l. penerapan teknologi yang kondusif terhadap SDA;dan m. mempertahankan kearifan lokal terkait perlindungan SDA.
Koreksi Anda