Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup perlindungan SDA meliputi :
a. pelestarian hutan;
b. perlindungandan pelestarian pohon di sekitar sumber air, sempadan sungai dan pantai;
c. penghijauan di sekitar SDA;
d. rehabilitasi lahan kritis;
e. pembuatan terasering dalam pengelolaan lahan;
f. pembangunan struktur penahan erosi dan sedimen;
g. pembuatan saluran air dan jebakan airyang meliputiembung, situ, biopori, sumur resapan, dan lain sejenisnya;
h. pengembangan pola pertanian secara menetap;
i. pencegahanpencemaran sungai, embung dan SDA lainnya baik dari sumber tidak tentu maupun sumber tertentu;
j. pelestarian biota air;
k. pembangunan sarana prasarana pengendali banjir seperti bronjong, tembok penahan, bendungan, situ, kanal, dan lain sejenisnya;
l. penerapan teknologi yang kondusif terhadap SDA;dan
m. mempertahankan kearifan lokal terkait perlindungan SDA.
Koreksi Anda
