Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Bangunan rumah dan/atau gedung dan bangunan jalan baik milik perorangan maupun publik yang telah dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk dilengkapi dengan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda