Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Bangunan rumah dan/atau gedung dan bangunan jalan baik milik perorangan maupun publik yang telah dibangun sebelum ditetapkannya Peraturan daerah ini diberi waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk dilengkapi dengan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Koreksi Anda
