Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa berkewajiban: a. mengalokasikan sejumlah dana dalam anggaran pendapatan dan belanja desa untuk membiayai kegiatan- kegiatan perlindungan dan pengelolaan SDA;dan b. MENETAPKAN peraturan desa yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan SDA sesuai kewenangan yang dimiliki. (2) Upaya perlindungan dan pengelolaan SDA di desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didasarkan pada kebudayaan setempat dan menerapkan sanksi adat sesuai tradisi dan/atau yang telah disepakati bersama. (3) Sanksi adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda