Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum berkewajiban : a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan SDA secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu; b. menjaga keberlanjutan fungsi SDA; dan c. mentaati ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan SDA.
Koreksi Anda