Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum berhak untuk :
a. mendapatkan layanan air yang cukup dan sehat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
b. memperoleh air baku yang cukup untuk memenuhi kebutuhan usaha dan/atau kegiatan;
c. berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan SDA;
d. mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap ketersediaan air;dan
e. melaporkan dugaan pencemaran dan/atau pengrusakan terhadap SDA.
Koreksi Anda
