Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya perlindungan dan pengelolaan SDA yang terletak di garis perbatasan antara negara Republik INDONESIA dan Republik Demokratik Timor Leste perlu dilakukan melalui kerjasama antarapemerintah daerah dan pemerintah district Oecusse-Ambenu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kerjasama perlindungan dan pengelolaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari konflik perebutan sumber daya air yang ada di tapal batas kedua negara. (3) Pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan SDAdi tapal batas antar negara dapat dilakukan secara bersama- sama dan/atau dilakukan oleh salah satu pihak dengan terlebih dahulu merundingkannya dengan pihak lainnya.
Koreksi Anda