Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pengelolaan SDA berasaskan :
a. kelestarian dan keberlanjutan:
b. keserasian dan keseimbangan;
c. keterpaduan ;
d. manfaat;
e. kehati-hatian;
f. keadilan;
g. keanekaragaman hayati;
h. pencemar membayar
i. partisipatif;
j. kearifan lokal;
k. tata kelola pemerintahan; dan
l. otonomi daerah.
Koreksi Anda
