Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja Dinas dengan Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dilakukan secara fungsional dalam melaksanakan Perizinan Berusaha di Daerah. (2) Hubungan kerja secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendampingan pelaksanaan Perizinan Berusaha; b. verifikasi usulan Perizinan Berusaha; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia; d. pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak untuk mendukung pelaksanaan Sistem OSS; dan e. penanganan pengaduan layanan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda