Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dinas dalam melaksanakan tugas memiliki hubungan kerja yang meliputi: a. hubungan kerja Dinas dengan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal selaku Lembaga OSS; b. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah yang menangani urusan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota lain dalam Provinsi Jawa Tengah; dan c. hubungan kerja Dinas dengan Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
Koreksi Anda