Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Dinas harus didukung oleh aparatur sipil negara yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja Dinas.
Koreksi Anda