Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada Dinas harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit, meliputi: a. kantor depan; b. kantor belakang; c. ruang pendukung; dan d. alat/fasilitas pendukung. (3) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pelayanan secara elektronik, paling sedikit berupa: a. koneksi internet; b. pusat data dan server aplikasi; c. alat komunikasi; dan d. sistem keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda