Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS.
(2) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, yang memuat:
a. profil kelembagaan Perangkat Daerah;
b. standar pelayanan Perizinan Berusaha; dan
c. penilaian kinerja PTSP.
(3) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak.
(4) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda
