Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan Perizinan Berusaha oleh Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a tidak dipungut biaya. (2) Perizinan Berusaha tertentu pada Dinas dikenakan retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dinas tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda