Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dilakukan apabila pelayanan Sistem OSS:
a. belum tersedia; atau
b. terjadi gangguan teknis.
(2) Dalam hal diperlukan pelayanan berbantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas berkoordinasi dengan Lembaga OSS agar pelayanan tetap berlangsung.
(3) Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pelayanan berbantuan dilakukan dengan tahapan:
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Perizinan Berusaha secara luring kepada petugas Dinas;
b. petugas Dinas menghubungkan permohonan Perizinan Berusaha secara luring sebagaimana dimaksud pada huruf a ke dalam Sistem OSS pada Dinas; dan
c. persetujuan atau penolakan diterbitkannya dokumen Perizinan Berusaha diinformasikan kepada Pelaku Usaha melalui sarana komunikasi.
(4) Dalam hal pelayanan Sistem OSS terjadi gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pelayanan berbantuan harus tersedia paling lama 1 (satu) hari sejak dinyatakan terjadinya gangguan teknis.
(5) Pernyataan terjadinya gangguan teknis pelayanan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada masyarakat oleh Kepala Dinas.
Koreksi Anda
