Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas dalam melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha menerapkan manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. (2) Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan pelayanan; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; c. pengelolaan informasi; d. penyuluhan kepada masyarakat; e. pelayanan konsultasi; dan f. pendampingan hukum.
Koreksi Anda