Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali secara berkala, paling sedikit memuat:
a. jumlah perizinan yang diterbitkan;
b. rencana dan realisasi investasi; dan
c. kendala dan solusi.
Koreksi Anda
