Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memberikan pelayanan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka kewenangan penerbitan perizinan dilaksanakan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda