Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan Pelayanan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda