Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha; b. pelaksanaan Perizinan Berusaha; c. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan.
Koreksi Anda