Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
b. pelaksanaan Perizinan Berusaha;
c. pelaporan penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
